Selasa, 11 Desember 2012

PROFIL SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) BALAISELASA

A. Sejarah Perkembangan STAI Balaiselasa

Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Balaiselasa telah didirikan pada tanggal tahun 1969 dengan nama Fakultas Tarbiyah atas prakarsa masyarakat Pesisir Selatan, perantau di Jakarta dan Padang. Para perantau di Jakarta yaitu Abdul Wahab Sutan Bagindo Majolelo, Abdul Rahman Gani, Buyung Zabardi Edy Muchtar, Muhammad Dahlan Datik Sagadih, Mohammad Dinar Moely. Dan perantau Balaiselasa di Padang Djafaruddin serta didukung oleh tokoh masyarakat di Balaiselasa di antaranya Buya Sae Ahmad, Muhammad Syafi’i, Darwis Naly, Dailami Kadhi Rajo Alam. Tanggal 10 Mei 1970 STAI Balaiselasa resmi
mempunyai status terdaftar untuk jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) dalam program Sarjana Muda (non SKS), ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Agama RI No. Dd/I/PTA/3/297/70 dengan nama Fakultas Tarbiyah Ilyas Ya`kub (FTIY).


Tanggal 15 Mei 1970 didirikanlah Yayasan sebagai badan hukum dengan Akta Notaris Nomor 15 Tahun 1970 oleh Notaris Chairul Bahri di Jakarta dengan nama Yayasan Pembinan Perguruan Tinggi Islam (YAPPTI) Pesisir Selatan. Pengurus pertama YAPPTI seperti tercantum dalam Akta Notaris nomor 15 ialah Abdul Wahab Sutan Bagindo Majolelo (Ketua), Muhammad Dahlan Datik Sagadih (Sekretaris), Abdul Rahman Gani (Bendahara), serta Mohammad Dinar Moley dan Buyung Zabardi Edy Muchtar (Pembantu).


Tanggal 11 Maret 1989 FTIY berganti nama menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Balaiselasa, dengan SK Menteri Agama No. 58 Tahun 1989 dengan Program Sarjana dan Sarjana Muda non Sistem Kredit Semester (SKS). Selanjutnya Program Sarjana dan Sarjana Muda non SKS diubah menjadi Program Strata-1 (S.1) dengan sistem SKS Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) dengan status terdaftar.


Memperhatikan saran anggota Akreditasi Nasional dari Ditbim Pertais, Dirjen Bimbaga Islam Depag RI tanggal 8 Mei 1994 dan keputusan Ketua YAPPTI, nama dan bentuk Perguruan Tinggi STIT ini dirubah menjadi STAI Balaiselasa serta dapat membuka Jurusan Agama Islam lainnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1990 tentang Perguruan Tinggi, Peraturan Menteri Agama RI No. 3 Tahun 1987 tentang Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta, Keputusan Menteri Agama RI No. 53 Tahun 1994 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta dan Keputusan Menteri Agama RI No. 287 tentang Perobahan nama STIT program Strata-1 (S.1) dengan sistem SKS Pesisir Selatan menjadi STAI Balaiselasa ditetapkan di Jakarta tanggal 30 Juni 1995 oleh Menteri Agama.


Selanjutnya, YAPPTI Pesisir Selatan diubah nama singkatan dari YAPPTI ke YPPTIPS dengan Akte Notaris No. 55 Tahun 2010 di Jakarta oleh Kementerian Hukum dan HAM No. AHU – 34.AH.01.04. tahun 2011. Perubahan ini memperkuat eksistensi STAI Balaiselasa sebagai lembaga Pendidikan Tinggi Islam berkedudukan di Jl. Air Batu Nomor 09 Balaiselasa.


STAI Balaiselasa mempunyai dua prodi yaitu Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Ahwal Syakhsiyah. Keduanya sudah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dengan Nomor SK Akreditasi prodi PAI Nomor: 019/BAN-PT/Ak-XII/S1/VII/2009 tanggal 17 Juli 2009 dan Nomor SK Akreditasi AS Nomor: 025/BAN-PT/Ak-XIII/S1/XI/2010 tanggal 12 November 2010. Selanjutnya Prodi PAI dan AS telah mengantongi perpanjangan izin operasional untuk lima tahun kedepan dengan Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 1222 Tahun 2012 tertanggal 15 Agustus 2012.


Secara Geografis, STAI Balaiselasa terletak jauh dari pusat Ibu Kota Propinsi Sumatera Barat (+ 160 Km). Tepatnya di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) yang luas wilayah 574.989 Ha mencakup daratan bagian selatan Pulau Sumatera dan wilayah kepulauan yang membentang dari utara ke selatan. Pessel adalah wilayah terluas di Propinsi Sumatera Barat. Topografinya, Kabupaten Pesisir Selatan merupakan salah satu dari 19 kabupaten/kota di Propinsi Sumatra Barat, dengan luas wilayah 5.749,89 Km2. Wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terletak di bagian selatan Propinsi Sumatra Barat, memanjang dari utara ke selatan dengan panjang garis pantai 234 Km.


Kabupaten Pesisir Selatan, sebelah utara berbatasan dengan Kota Padang, sebelah timur dengan Kabupaten Solok dan Propinsi Jambi, sebelah selatan dengan Propinsi Bengkulu dan sebelah barat dengan Samudera Indonesia.


Penduduk Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2008 berjumlah 433.181 jiwa (213.462 jiwa laki-laki dan 219.719 jiwa perempuan) dengan jumlah KK 97.978 dan 30.649 KK adalah penduduk miskin (50%). Dibandingkan pada tahun 2007 jumlah KK miskin di Kab. Pesisir Selatan tahun 2008 terjadi penurunan sebesar 16 %. Dengan laju Pertumbuhan Penduduk sebesar 1,29 % per tahun. Wilayah administrasi pemerintahan terdiri atas 12 Kecamatan dan 76 Nagari. Sebagian besar penduduk Pesisir Selatan bergantung pada sektor pertanian tanaman pangan, perikanan dan perdagangan. Sementara sumber daya potensial lainnya adalah pertambangan, perkebunan dan pariwisata. Penduduknya mayoritas beragama Islam memiliki empat buah MAN dan sebelas buah MAS jumlah siswanya yang laki-laki 1252 orang dan perempuan 1660 orang, jadi jumlah siswa keseluruhannya 2912 orang per bulan Juli 2012 (sumber: Kamenag. Kab. Pesisir Selatan) dan 890 buah Masjid dan 652 Mushalla, TPA/TPSA dan MDA mencapai 1500 unit. Sedangkan Pondok Al-Qur’an sebanyak 12 pondok.


Kemudian, perlu dipaparkan juga yaitu tentang alih kepemimpinan STAI Balaiselasa dari Berdirinya sampai sekarang (tahun 1969-2012): Harun Al-Rasyid (1969-1970), Jafaruddin (1970-1972), Dra. Hj. Djawaher Chairani (1972-1978), Dailami Kadhi Rajo Alam (1978 – 1982), Drs. Asril Abdullah (1982 - 1988), Dra. Hj. Djawaher Chairani (1988 - 1993), Drs. Yulizal Yunus (1993 - 2009), Drs. Abdul Aziz MS. (2009-2011), Martias, S.Ag, S.Pd, M.Ag (2011-sekarang).


Berdasarkan kepercayaan pemerintah dan masyarakat atau stake holder, maka STAI selalu mengadakan pembenahan dalam berbagai bidang, baik dalam bidang peningkatan mutu tenaga pendidik dan kependidikan meliputi dosen, karyawan serta pustakawan, juga infrastruktur (sarana dan prasarana) seperti fasilitas ruang perkuliahan, gedung rektorat, perpustakaan, laboratorium, serta sarana dan prasarana pembinaan kemahasiswaan. Sedangkan dalam bidang kependidikan akademik dan pengajaran, telah diadakan usaha-usaha pembenahan (khususnya perbaikan internal) dalam bidang kurikulum, evaluasi kinerja dosen serta pendalaman dan pemantapan kemampuan mahasiswa sesuai dengan kompetensi keilmuan mereka masing-masing. Kemudian juga diperhatikan penambahan-penambahan bahan-bahan pustaka serta meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan-kegiatan kemahasiswaan baik co-kurikuler, intra kurikluler maupun ekstra kurikuler.






B. Landasan Hukum Operasional STAI


Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi STAI Balaiselasa berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mencermati berbagai perubahan dan perkembangan yang terjadi baik dalam lingkungan internal maupun eksternal kampus serta aspirasi stake holder dengan berorientasi pada kebutuhan dan tuntutan pada masa mendatang.


Landasan hukum penyelenggaraan STAI Balaiselasa yaitu:


1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;


2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;


3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi;


4. Peraturan Pemerintah Rebuplik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;


5. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 394 Tahun 2003 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi Agama;






C. Visi dan Misi
Visi


Visi STAI Balaiselasa adalah untuk, “Terciptanya dan terwujudnya sarjana dalam bidang ilmu ke-Islaman ( ilmu yang mempunyai nilai Islam ) yang bertaqwa kepada Allah yang memiliki intelektulitas, profesional, dedikasi dan prestasi tinggi serta siap dan mampu mengarungi dunia modern yang penuh kompetisi.”
Misi


Misi yang diemban oleh STAI Balaiselasa adalah (1) Menyediakan pelayanan yang penuh tanggung jawab kepada civitas akademika, khususnya mengantarkan mahasiswa, untuk kemantapan aqidah, kedalaman spiritual, kemuliaan etika, keluasan/kedalaman ilmu dan intelektual, kematangan profesional, ketulusan dedikasi, serta kemajuan inovasi dan prestasi. (2) Mewujudkan keteladanan kehidupan masyarakat madani yang berlandaskan nilai-nilai Islam dan tetap menjunjung tinggi budaya luhur bangsa Indonesia. Tujuan institusi STAI Balaiselasa adalah:


1. Menerapkan ilmu-ilmu Ke-islaman dalam arti luas sebagai calon sarajana muslim.


2. Menjabarkan teori dan gagasan, kritis dengan meneliti dan merencanakan program dalam upaya memecahkan masalah masyarakat.


3. Mengamalkan dan mensosialisasikan ajaran Islam.


4. Mengembangkan cara berfikir modern yang Islami sebagai insan akademik dan memiliki wawasan ke-Islaman, wawasan keilmuwan dan wawasan kebangsaan yang luas.


Visi, misi dan tujuan ini dilatarbelakangi oleh kesadaran dalam menyikapi dan memahami realitas dan dinamika yang terjadi dalam dunia keilmuan dan realitas sosial-kemasyarakatan. Tuntutan stake holder dan “pasar” juga menjadi latar belakang normatif arah orientasi serta tujuan dari visi, misi dan tujuan STAI.


Selanjutnya, apa yang terefleksi dalam visi, misi dan tujuan di atas pada prinsipnya menggambarkan bahwa STAI Balaiselasa menyadari perlu untuk berfikir visioner dan inovatif, realistis dan berorientasi ke depan, selalu konsisten untuk terus responsive terhadap perkembangan lingkungan kemasyarakatan sehingga eksistensi STAI Balaiselasa (khususnya para alumni) bisa terus terjaga kualitasnya, jelas, terukur dan menyakinkan.






D. Tujuan


Sebagai bentuk pertanggungjawaban atau kepercayaan yang diberikan stake holder, STAI Balaiselasa memiliki program studi yang sangat dibutuhkan dan dilatarbelakangi oleh kesadaran dalam menyikapi dan memahami realitas dan dinamika yang terjadi dalam dunia keilmuan dan realitas sosial-kemasyarakatan.


Keberlanjutan program studi semakin tinggi terhadap institusi pendidikan ini, apalagi melihat kedudukan STAI yang sangat strategis bagi masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan terutama keterbatasan jarak dan keadaan ekonomi mahasiswa yang tidak menunjang, menyebabkan mereka tidak bisa melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi yang berada jauh dari mereka berdomisili, sementara mereka mempunyai prestasi.


Implikasinya pemanfaatan lulusan STAI berdasarkan proses identifikasi dan inventarisasi yang dilakukan oleh masing-masing program studi, diantara Prodi PAI pada umumnya adalah sekolah, mulai dari tingkat SD/MI sederajat, SMP/MTs sederajat, SMA/MA/SMK sederajat umumnya guru PAI bahkan kepala sekolah/madrasah. Begitu juga alumni Prodi AS diantara alumninya ada menjadi Kepala KUA yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan, bahkan ada diantara alumni menjadi kepala UPTD, kepala BKD Kab. Pesisir Selatan bahkan Propinsi dan Kabupaten Luar Propinsi Sumatera Barat seperti Propinsi Bengku, Sulawesi, Kalimantan dan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar